Gagahi Putrinya Sendiri, Ayah Bejat di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ayah kandung berinisial A (49) yang tega mencabuli putrinya sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan, selain pidana badan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa A dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena dia terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/6).
Terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan mendalam dan berkepanjangan,” jelasnya.
Menurut jaksa terdakwa adalah bapak kandung dari korban yang seharusnya memberikan contoh serta menjadi pelindung bagi anaknya.
Baca Juga:
“Untuk hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengakui perbuatannya,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Ayah kandung berinisial A (49) yang tega mencabuli putrinya sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News