Kasus Ayah Kandung Cabuli Anaknya di Depok Kembali Disidangkan Besok, Ini Agendanya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial A (49) terhadap anaknya yang baru berusia 11 tahun di Depok kembali akan disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapan, persidangan akan dilakukan pada Selasa (14/6), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang dilakukan secara tertutup.
“Persidangan terdakwa sudah mulai digelar pada pekan lalu setelah berkas dinyatakan lengkap,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (13/6).
Dirinya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan proses peradilan atas perkara tersebut dalam agenda dakwaan.
“Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa juga melakukan pembuktian dengan menghadirkan empat saksi dan keterangan ahli,” ujarnya.
Andi Rio menjelaskan, dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan seluruh keterangannya mendukung apa yang didakwakan oleh JPU.
“Dalam persidangan perdana, terdakwa A juga telah membenarkan terkait perbuatan yang dilakukannya serta keterangan dari seluruh saksi,” jelasnya.
Selain itu, dalam fakta persidangan barang bukti golok juga dibenarkan oleh terdakwa yang digunakan untuk mengancam korban, bahkan terdakwa juga tidak hanya mengancam nyawa korban, tetapi juga mengancam akan menghabisi seluruh anggota keluarga jika anak kandungnya tersebut tidak mau melayani nafsunya.
Besok, Kejaksaan Negeri Depok akan kembali menggelar persidangan kasus ayah cabuli anak kandungnya di Depok, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News