Bejat! Seorang Ayah di Depok Tega Mencabuli Anaknya Sendiri Saat Sedang Tidur
Selasa, 21 Juni 2022 – 12:15 WIB
“Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Yogen. (mcr19/jpnn)
Anak usia 8 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dengan memasukan jari pelaku ke dalam kemaluan korban saat dia sedang tertidur di ruang tamu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News