Bejat! Seorang Ayah di Depok Tega Mencabuli Anaknya Sendiri Saat Sedang Tidur

Selasa, 21 Juni 2022 – 12:15 WIB
Bejat! Seorang Ayah di Depok Tega Mencabuli Anaknya Sendiri Saat Sedang Tidur - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

“Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Yogen. (mcr19/jpnn)

Anak usia 8 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dengan memasukan jari pelaku ke dalam kemaluan korban saat dia sedang tertidur di ruang tamu.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News