Buron 7 Tahun, Akhirnya Abdul Berhasil Ditangkap Intelijen Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang buronan kasus penggelapan atas nama Abdul Rauf Kadir.
Abdul ditangkap di sebuah rumah yang yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kota Bandung.
“Pada Kamis (16/6), tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap buron atas naman Ir Abdul Rauf Kadir di rumahnya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap pada ketengan resminya, Jumat (17/6).
Sutan menuturkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 74K/PID/2016 tanggal 18 April 2016, menyatakan terdakwa Abdul terbukti dan secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.
Sutan menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun.
Abdul berperkara dengan saudaranya dikarenakan sertifikat tanah sebuah hotel di Jakarta.
Dalam dakwaan persidangan tahun 2015 lalu, Abdul didakwa menguasai sertifikat tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat itu menyatakan Abdul divonis tidak bersalah hingga dibebaskan. Namun, jaksa mengajukan banding hingga lanjut kasasi.
Tim gabungan intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap seorang buronan kasus penggelapan di kediamannya di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News