Buron 7 Tahun, Akhirnya Abdul Berhasil Ditangkap Intelijen Kejati Jabar

Jumat, 17 Juni 2022 – 21:00 WIB
Buron 7 Tahun, Akhirnya Abdul Berhasil Ditangkap Intelijen Kejati Jabar - JPNN.com Jabar
Tim intelijen gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bandung mengamankan buron kasus penggelapan. Foto: Dokumentasi Kejati Jabar

Dalam vonis kasasi, hakim MA menyatakan Abdul bersalah dan kemudian dihukum satu tahun penjara. Putusan hakim sekaligus menganulir vonis bebas PN Bandung.

“Selanjutnya, terdakwa akan dilakukan ekseskusi ke Lapas Kelas II Banceuy, Kota Bandung,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Tim gabungan intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap seorang buronan kasus penggelapan di kediamannya di Kota Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News