Buron 7 Tahun, Akhirnya Abdul Berhasil Ditangkap Intelijen Kejati Jabar
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:00 WIB

Tim intelijen gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bandung mengamankan buron kasus penggelapan. Foto: Dokumentasi Kejati Jabar
Dalam vonis kasasi, hakim MA menyatakan Abdul bersalah dan kemudian dihukum satu tahun penjara. Putusan hakim sekaligus menganulir vonis bebas PN Bandung.
“Selanjutnya, terdakwa akan dilakukan ekseskusi ke Lapas Kelas II Banceuy, Kota Bandung,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Tim gabungan intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap seorang buronan kasus penggelapan di kediamannya di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News