Buron Dua Tahun, Terpidana Kasus Penganiayaan Ditangkap Saat Asyik Ngopi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim gabungan kejaksaan meringkus buronan kasus penganiayaan yang sudah buron sejak tahun 2019.
Pria bernama Trisna Muliana Sugiarto itu ditangkap saat tengah asyik nongkrong di kafe Bandung, Rabu (20/1).
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar," kata Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali dalam keterangan resminya, dikutip kamis (20/1).
Dodi menuturkan, terdakwa Trisna sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka di tahun 2019.
Namun dia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh MA, putusan PN dikuatkan namun terdakwa tetap menghindar.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.
Lebih lanjut, untuk melakukan proses pencarian, Kejaksaan Negeri Majalengka meminta bantuan ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Jabar.
"Kemudian setelah ditelusuri, akhirnya kami berhasil amankan di Bandung," sambung Dodi.
Tim gabungan kejaksaan menangkap Trisna Mulia, buronan kasus penganiayaan, ketika tengah nongkrong di kafe di salah satu mal di Kota Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News