Kejari Temukan Aliran Dana Mencurigakan dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19 Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebut ada aliran dana dalam kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan markup nilai rapor tersebut dilakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada 51 siswa.
“Kami menemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut,” ucapnya, Senin (5/8).
Dirinya menuturkan, pembuat rapor palsu tersebut dilakukan oleh oknum guru.
“(Dilakukan) oknum guru,” tuturnya.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan, dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui, 51 siswa SMPN 19 Depok dianulir dari delapan SMA Negeri Depok akibat markup nilai rapor.
Kejari Depok temukan adanya aliran dana terkait kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News