Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Depok Segera Masuk Meja Hijau
Rabu, 18 Mei 2022 – 13:20 WIB
Tersangka A melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi UU juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok. (mcr19/jpnn)
Berkas perkara sudah lengkap, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok akan membawa kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ke meja hijau.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News