Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Depok Segera Masuk Meja Hijau
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Depok berinisial A (48), terhadap putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun segera dibawa ke meja hijau dalam waktu dekat ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, berkas perkara sebelumnya telah diselidiki oleh penyidik Polres Depok, dan telah diteliti untuk kelengkapan formil dan materil.
“Kini berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum (JPU) dan telah P21,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan tiga jaksa, yakni Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, serta Alfa Dera sebagai Penuntut Umum.
Kejari Depok menaruh perhatian khusus terhadap kasus tercela ini, karena tersangka adalah ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindung tetapi telah mengakibatkan trauma berat kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga:
JPU Alfa Dera mengatakan pihaknya juga telah memeriksa tersangka dan barang bukti lainnya.
“Adapun modus operandinya adalah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban, dan senjata tajam tersebut kami perlihatkan dan tersangka membenarkan hal tersebut. Tersangka juga mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan karena birahi kepada anak kandungnya,” tutupnya.
Berkas perkara sudah lengkap, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok akan membawa kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ke meja hijau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News