62 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 2 Orang Kasus Korupsi
Senin, 16 Mei 2022 – 14:30 WIB
Ia menambahkan, napi yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini berasal dari berbagai lapas dan rutan di Jabar.
Mayoritas, napi yang mendapatkan remisi dari kasus narkoba dan dua orang perkara korupsi.
“Untuk narkoba 48 orang sementara korupsi dua orang,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Kemenkum HAM Jabar memberikan remisi Waisak kepada 62 napi di rutan dan lapas Jabar. Potongan masa hukumannya beragam.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News