62 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 2 Orang Kasus Korupsi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkum HAM) Jawa Barat memberi remisi Hari Raya Waisak kepada puluhan napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
Dari jumlah total napi dan tahanan di Jabar sebanyak 23.996 orang, 62 napi di antaranya menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
“Totalnya ada 62 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak,” kata Kepala Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Senin (16/5).
Sudjonggo menjelaskan, 62 napi yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya mendapatkan usulan yang diajukan Lapas dan Rutan di Jabar.
Mereka dinilai telah memenuhi syarat kelayakan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan hingga sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan.
Kendati demikian, kata Sudjonggo, dari 62 napi yang mendapatkan remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas. Puluhan napi ini hanya hanya mendapatkan potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Para napi tersebut mendapatkan remisi kategori khusus I.
“Untuk yang 15 hari ada tiga orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang dan 2 bulan ada 14 orang,” tuturnya.
Kemenkum HAM Jabar memberikan remisi Waisak kepada 62 napi di rutan dan lapas Jabar. Potongan masa hukumannya beragam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News