Kombes Ibrahim Jelaskan Alasan Polisi Tak Proses Aduan Janda Korban Pembunuhan di KBB

Ancaman juga dinilai tidak langsung ditujukan kepada seseorang. Dengan demikian, unsur pengancaman tersebut dianggap oleh petugas belum memenuhi unsur pidana.
“Waktu itu kan bisa diayakinkan kalau dia bawa pisau, kan baru versi dari satu orang. Jadi waktu itu tidak menunjuk kepada seseorang langsung, jadi hanya teriak-teriak di dekat pintu,” jelasnya.
Kemudian, petugas melakukan pendalaman unsur pidana lain yakni terkait perusakan dan diperoleh keterangan bahwa pelaku hanya merusak asbes bagian rumah korban.
Hal itu kemudian dianggap petugas hanya bentuk luapan emosi dari pelaku. Unsur pidana pun tidak terpenuhi.
“Perusakan itu hanya asbes yang sempat rusak. Nah, kemudian penyidik melakukan penilaian dengan kerusakan asbes ini ya pikiran anggota menggangap ini lagi emosi saja,” ujarnya.
Ibrahim mengungkapkan, faktor lain adalah hubungan antara pelaku dan korban yang dinilai dekat, bahkan kediaman keduanya pun berdekatan.
Petugas menilai hal itu merupakan sesuatu yang bisa diupayakan untuk berdamai sehingga disarankan untuk dilakukan mediasi. Jika diproses pidana, dikhawatirkan suasana di antara kedua belah pihak memburuk.
“Mereka tetangga kemudian mereka punya hubungan secara pribadi, nah dianggap ini hal yang baik, nah kenapa mesti diakhiri dengan hal yang buruk? Gitu loh pertimbangan anggota,” katanya.
Kombes Ibrahim Tompo jelaskan alasan polisi tak proses pidana aduan keluarga janda korban pembunuhan di Bandung Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News