Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan di Kafe Bandung
Setelah pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, AM langsung kembali ke motornya dan melanjutkan kegiatan konvoi.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Ihwal motif penganiayaan, Aswin menyebutkan, petugas tengah menyelidiki lebih lanjut alasan pelaku melakukan penyerangan tersebut. Terlebih, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal.
“Motifnya sedang dipelajari, kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti disampaikan. Ini sedang dalam pendalaman materi tetapi sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Kata Aswin, polisi pun masih mengejar kepada anggota kelompok bermotor lainnya yang mengatasnamakan Barshake.
“Kami sedang mengejar tersangka lainnya. In ikan baru satu (tersangka). Jadi bagi kelompok oknum tersangka yang belum kami tangkap, lebih baik menyerahkan diri karena akan kami kejar pelaku geng motor ini,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi tangkap pelaku penyerangan di sebuah kafe di Jalan Malabar, Bandung. Pelaku anggota geng motor Barshake.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News