Sidang Bahar Smith Berlanjut, Penasihat Hukum Minta Saksi Pelapor Dihadirkan
Selasa, 26 April 2022 – 15:00 WIB
Bahar Bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 junto 45 a UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)
Penasihat hukum Bahar Smith meminta agar JPU mendatangkan pelapor sebagai saksi pertama dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar dua pekan lagi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News