Eksepsinya Ditolak, Bahar Smith Bahas Rizieq Shihab dan Kebenaran
Selasa, 26 April 2022 – 14:00 WIB
Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Dodong Iman Rusdani dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).
Hakim Dodong mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim Dodong. (mcr27/jpnn)
Bahar Smith mengaku bersyukur atas putusan sela hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya. Lihat senyuman Bahar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News