Eksepsinya Ditolak, Bahar Smith Bahas Rizieq Shihab dan Kebenaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bahar Smith. Dalam persidangan, Bahar justru bersyukur hakim menolak eksepsi yang diajukannya.
Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela hakim bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak,” kata Bahar seusai sidang.
Bahar mengungkapkan, alasannya ia bersyukur hakim menolak eksepsinya. Katanya, dengan adanya penolakan itu sidang akan berlanjut dan bisa membuktikan bahwa semua ucapannya dalam ceramahnya adalah benar.
“Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur,” ucapnya.
Bahar menegaskan, dirinya siap membuktikan ucapannya dalam ceramah adalah benar dan tidak hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.
Ada pun beberapa ucapan Bahar yang didakwakan ialah soal Rizieq Shihab dipenjara gara-gara Maulid Nabi hingga kematian enam laskar FPI di KM 50.
“Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya, dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di KM 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan,” terangnya.
Bahar Smith mengaku bersyukur atas putusan sela hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya. Lihat senyuman Bahar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News