Bantu Rekan Berujung Petaka, Menagih Utang Justru Jadi Tersangka

Selasa, 15 April 2025 – 20:40 WIB
Bantu Rekan Berujung Petaka, Menagih Utang Justru Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang di mana justru terjadi pemutarbalikan fakta.

"Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan. Pada 20 Maret 2025 Faisal datang memenuhi panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan.

Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan di mana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi, di mana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi, setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Seorang pengusahan bernama Faisal tiba-tiba menjadi tersangka saat hedak menagih utang kepada rekannya senilai Rp 1,7 miliar
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News