Bantu Rekan Berujung Petaka, Menagih Utang Justru Jadi Tersangka

Selasa, 15 April 2025 – 20:40 WIB
Bantu Rekan Berujung Petaka, Menagih Utang Justru Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1,258 miliar.

“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58 juta, tetapi kliennya ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi utang, di mana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1,1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

Seorang pengusahan bernama Faisal tiba-tiba menjadi tersangka saat hedak menagih utang kepada rekannya senilai Rp 1,7 miliar
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News