Ayah di Karawang Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kejari Cabut Status Pelaku Sebagai Orang Tua
Minggu, 13 April 2025 – 13:00 WIB

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) seusai mengikuti sidang perdana gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua di Pengadilan Agama Karawang pada Kamis (10/4/2025). Foto: sources for JPNN
"Jadi hak asuh ini hanya untuk ibunya saja, sedangkan tergugat ini tetap punya kewajiban untuk menafkahinya," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS, lantaran dia tega merudapaksa putrinya sendiri
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News