Ayah di Karawang Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kejari Cabut Status Pelaku Sebagai Orang Tua

"Kami juga ingin memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," terangnya.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika pada 2023 korban tinggal hanya berdua bersama ayahnya karena sang ibu harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Kemudian, pada suatu hari korban diminta untuk mencarikan kutu di kepala pelaku.
Ketika sedang memegang kepala tergugat, korban kemudian diraba di bagian vagina. Tak sampai di situ, TS juga membawa korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"TS mengancam korban untuk tidak bilang ke siapa pun atau akan dipukul. Saat kejadian korban ini umurnya sekitar 13 tahun," ungkapnya.
Moslem menyebut dalam isi gugatan hak asuh ini, JPN berharap agar tergugat dicabut kekuasannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya. Adapun nantinya sang ibu, SS akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya.
JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Karawang bisa menetapkan SS sebagai pemegang orang tua tunggal atas PA.
Meski demikian pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS, lantaran dia tega merudapaksa putrinya sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News