Ichwan Tuankotta: Bahar Smith Dibungkam Dengan Dakwaan Imajinasi

Selasa, 12 April 2022 – 20:50 WIB
Ichwan Tuankotta: Bahar Smith Dibungkam Dengan Dakwaan Imajinasi - JPNN.com Jabar
Bahar Smith dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim penasihat hukum Bahar Smith menilai kasus yang menimpa kliennya kental dengan muatan politis yang terjadi Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta seusai persidangan beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4).

Ichwan menuturkan, Bahar Smith dianggap berbahaya karena vokal dalam menyampaikan keresahan oleh pemerintah yang diderita masyarakat Indonesia.

Dia menuding, negara telah berupaya membungkam kliennya dengan dijebloskan ke dalam penjara.

“Ini jelas, habib menyuarakan. Dalam dakwaan jaksa tersebut membenarkan habib Bahar menyampaikan kok, Dia NKRI banget, luar biasa mereka, rakyat dalam kondisi yang susah. Antre minyak goreng, mau ada 3 periode lagi. Konteks itu makanya beliau menyuarakan,” ucap Ichwan.

“Karena beliau kritis menyuarakan, akhirnya beliau dibungkam, dipenjara, dikriminalisasi,” tambahnya.

Sebelumnya dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menilai sejauh ini upaya mencapai keadilan tidak terlihat dari dakwaan yang disampaikan JPU.

Pasalnya, dakwaan yang dituduhkan ke kliennya itu dibuat dengan unsur mengada-ngada bahkan bermuatan politis.

Penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya dibungkam dan dikriminalisasi karena vokal dalam mengkritik pemerintah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News