Bank OCBC NISP Diduga Langgar SOP, Nasabah Menggugat, OJK Turun Tangan!

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran SOP yang mungkin disebabkan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan bank secara keseluruhan," kata Piter.
Piter menekankan, jika terdapat dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam pelanggaran tersebut, maka mereka harus diusut dan ditindak sesuai hukum.
Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Humas atau Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ambar Kartika mengaku telah menerima pengaduan dari Hirawan terkait permasalahannya dengan Bank OCBC NISP. Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Kalau terkait itu, pengaduan yang bersangkutan sudah kami terima dan saat ini sudah diproses untuk tindak lanjutnya," ujar Ambar.
Ambar memastikan, OJK akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.
"Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku," kata Ambar.
Di sisi lain, Ambar juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.
Bank OCBC NISP diduga tak patuhi keputusan pengadilan soal pengembalian jaminan kredit salah satu pengusaha di Kota Bandung, Hirawan Ardiwinata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News