OJK Jabar Lakukan Pengawasan Ketat untuk 20 BPR Tak Sehat
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari berbagai daerah yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2024.
Terbaru, BPR Pakan Raba Solok Selatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang dipastikan tidak dapat beroperasi kembali.
Analis Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jabar Revina Febri Herman mengatakan, saat ini ada sekitar 20 BPR yang sedang dalam pengawasan karena modal intinya belum sampai Rp6 miliar.
Aturan yang ada untuk BPR dalam beroperasi dengan baik salah satunya adalah ketersediaan modal.
"Memang dari data ada BPR dan BPRS ini belum memenuhi (modal inti) menjelang akhir tahun yah. Padahal harusnya di akhir tahun ini mereka bisa sampai Rp6 miliar," kata Revina dalam diskusi bersama OJK.
Selain itu, OJK pun sekarang sedang mendorong agar BPR atau BPRS melakukan konsolidasi agar bisa melakukan peleburan.
Misalnya, untuk BPR dan BPRS yang ada di satu wilayah, satu pulau atau punya market sama bisa menjadi satu bank perkreditan.
"Kita ada POJK baru nomor 7 tahun 2024 dan ini diminta untuk konsolidasi dan paling lambat ini tiga tahun setelah aturan ini diberlakukan. Ini mayoritas milik pemerintah daerah (pemda)," jelasnya.
OJK menyampaikan di Jawa Barat ada 20 BPR yang sedang dalam pengawasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News