Penjelasan OJK Soal Pinjol Danacita untuk Pembayaran UKT Mahasiswa ITB

Senin, 29 Januari 2024 – 13:30 WIB
Penjelasan OJK Soal Pinjol Danacita untuk Pembayaran UKT Mahasiswa ITB - JPNN.com Jabar
Poster pembayaran kuliah mahasiswa ITB menggunakan aplikasi pinjol Danacita. Foto: akun medsos X @itbfess

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai perusahaan pinjam online (pinjol) Danacita yang dipakai kampus ITB untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiwa.

Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah mahasiswa yang merasa keberatan dan mendapat sorotan di media sosial.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar ini.

OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021. Perusahaan ini juga memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.

“Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Aman, Senin (29/1).

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai perusahaan pinjam online (pinjol) Danacita yang dipakai kampus ITB untuk pembayaran UKT mahasiswa.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News