Polda Jabar Bongkar Tindak Pidana Streaming Pornografi via Aplikasi ‘Hani’

Jumat, 07 Maret 2025 – 11:15 WIB
Polda Jabar Bongkar Tindak Pidana Streaming Pornografi via Aplikasi ‘Hani’ - JPNN.com Jabar
Para tersangka tindak pidana pornografi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kelima orang wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR, memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.

"Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," kata Resza.

Dia mengatakan, para talent atau host tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, kemudian para host tersebut diberikan sanksi denda.

"Rata-rata pendapatannya per-minggu baik talent maupun pengurus itu Rp1,5 juta sampai dengan 2,5 juta setengah per-minggu. Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram. Dan promosi streming itu juga melalui media sosial instagram," terang dia.

Resza menambahkan, aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi. Namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.

"Jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti bigo, tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," ucapnya.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dan atau pasal 56 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya undang-undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun, dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait dengan undang-undang pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp6 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Ditressiber Polda Jabar membongkar praktik prostitusi agensi yang menyediakan jasa streaming tindak pidana atau pornografi melalui aplikasi berbayar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News