Pakar Hukum Menyoroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Kamis, 23 Januari 2025 – 19:05 WIB
Pakar Hukum Menyoroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong - JPNN.com Jabar
Sejumlah pakar hukum dan akademisi Unpad dalam diskusi panel dengan tema ‘Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia’ yang digelar di Kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Kamis (23/1/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara Elis Rusmiati menyoroti banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan, di antaranya, pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.

"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ujar Elis.

Kelemahan lainnya, kata dia, pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.

"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatian soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tuturnya. (mcr27/jpnn)

Pakar dan akademisi hukum menyoroti keputusan hakim yang memutus pengajuan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News