Kejari Karawang Selamatkan Negara dari Kerugian Rp4,73 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Pupuk Kujang
Bidang Pembinaan Kejari Karawang, kata dia, telah berhasil menunjukkan kinerja yang baik. Sebab jumlah realisasi Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp2,44 miliar.
Kemudian di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sepanjang Januari hingga Desember 2024, telah dilaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti, dan memusnahkan barang bukti sebanyak 321 perkara.
"Kami juga sudah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 150 pengembalian," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyetorkan uang rampasan negara sebanyak Rp68.567.240, menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp206.600.000 serta menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pupuk Kujang sebanyak Rp4.257.568.854.
"Untuk tahun 2024 ini, total PNBP dari bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil mencapai Rp5,12 miliar," katanya.
Sementara untuk kinerja bidang intelijen selama tahun 2024, diantaranya telah melaksanakan 35 Surat Perintah Tugas Intelijen, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum sebanyak 33 kegiatan, penerangan hukum 19 kegiatan, Jaksa Menyapa 7 kegiatan, dan Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 12 kegiatan.
"Bidang Intelijen juga telah berperan aktif dalam program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Kabupaten Karawang dan telah melakukan pengamanan terkait 8 Proyek Pembangunan Strategis Daerah," katanya.
Sementara di bidang Tindak Pidana Umum tahun 2024, dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejari Karawang telah dilaksanakan Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum yaitu, SPDP sebanyak 536 dan Tahap 1 sebanyak 383.
Kejari Kabupaten Karawang telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,73 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News