Harvey Moeis dan Resep Ajaib Lolos Hukuman Berat: Sopan dan Punya Tanggungan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, hanya divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman, namun vonis berkata lain.
Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Senin (23/12/2024) ini menyulut amarah netizen. Sejumlah alasan menjadi peringan hukuman Harvey.
Harvey dinilai tidak berperan sentral, sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga. Selain penjara, Harvey juga harus bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.
Netizen ramai-ramai mengkritik vonis ringan ini.
"Tidak berlaku bagi pencuri kotak amal di masjid yang di massa beramai-ramai dengan gegap gempita, walaupun hanya untuk keluarganya bisa makan hari itu juga sampai bertaruh nyawa," sindir akun @guerilla_Farmer di platform X.
Akun @ellitesquad menuding ada "pelicin" di balik vonis ringan tersebut.
"Rekening pejabat hukumnya sempit, diciptrasi ceceran dari 271T aja udah penuh luber-luber, akhirnya ya nunduk-nunduk, nyembah-nyembah," ujarnya.
"Para calon koruptor mendapat insight ilmu baru agar sukses jadi tokoh teladan nasional Indonesia. Cukup 2 kuncinya: 1. Sopan dan 2. Berkeluarga. Silahkan korupsi sebanyak mungkin triliunnya," sindir @yustweet19des22.
Vonis ringan untuk koruptor kelas kakap Harvey Moeis dikritik habis-habisan warganet di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News