24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi Natal 2023
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan Hari Raya Natal 2023.
Puluhan napi tersebut mendapatkan remisi sebagian atau remisi khusus I.
Adapun rinciannya adalah napi dengan remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
“Warga binaan yang bergama Kristen berjumlah 31 orang. Dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK 1 sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12).
Wachid tak memerinci identitas dari ke 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Hanya saja dipastikan dari puluhan napi tersebut, pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Ia menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para napi apabila hendak mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
“Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada, tetapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka, jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain pemberian remisi, kata Wachid, pihaknya juga sudah mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen.
Sebanyak 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News