Resmi Bebas Murni, Anas Urbaningrum: Saya Menjadi Orang Merdeka
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni.
Terjerat dalam kasus mega korupsi proyek Hambalang, Anas dipenjara selama 8 tahun dan tiga bulan lalu menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana mengatakan, Anas Urbaningrum kini sudah secara resmi dinyatakan bebas murni.
“Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tanggal 10 Juni 2023, Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir tanggal 9 (Juli) karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat hari ini,” kata Budiana di Bapas Bandung, Senin (10/7).
Selama menjalani CMB, Anas Urbaningrum dipastikan tidak pernah melanggar aturan. Sehingga, surat bebas murni pun telah dikeluarkan Bapas Bandung untuk diserahkan ke Anas.
Adapun kini hak-hak Anas sebagai masyarakat sudah dikembalikan.
Baca Juga:
“Selama beliau menjalani CMB selama tiga bulan, beliau melakukan wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali, jadi total 6 kali dan selama menjalani CMB sesuai dengan ketentuan berlaku tidak pernah melanggar CMB, sehingga beliau berhak mendapatkan surat,” jelasnya.
Sementara itu, seusai menerima sertifikat kebebasannya, Anas mengatakan, ini merupakan bukti dirinya sudah sepenuhnya kembali menjadi masyarakat.
Anas Urbaningrum hari ini bebas murni sebagai tahanan dalam kasus mega korupsi proyek Hambalang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News