Jawaban DLHK Depok Soal Penolakan Warga Tentang Keberadaan Mesin Pembakaran Sampah
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman angkat bicara terkait warga yang menolak keberadaan alat pembakar sampah (insinerator) yang ada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Pria yang akrab disapa Abra ini mengatakan, bahwa wajar jika setiap kebijakan akan ada pro dan kontra.
“Memang segala kebijakan pasti ada dampaknya, tetapi prosedur tetap kami lakukan,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan melakukan pengukuran terhadap dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi, nanti kami ukur dampaknya seperti apa. Kemudian, kalau mereka masih melakukan informasi-informasi atau kegiatan-kegiatan yang prinsipnya menolak, karena tugas kami sekali lagi adalah bagaimana sampah di Kota Depok ini terkelola,” terangnya.
Selain menggunakan insinerator, pihaknya juga telah melakukan pengelolaan sampah dengan cara lain.
“Kami sudah punya beberapa instalasi pengelolaan sampah. Baik itu komposting, baik itu magot, baik itu biopori komposting yang dilakukan dari rumah,” tuturnya.
“Kami juga sedang menunggu pembangunan, instalasi pengelolaan sampah yang ada di TPA Cipayung,” lanjutnya.
Kepala DLHK Depok sebut bahwa memang setiap kebijakan pasti akan ada pro dan kontra, tetapi insinerator tersebut sudah memiliki sertifikat dari KLH
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News