Ahli Bongkar Kadaluarsa Penlok di Sidang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu
Ahli Administrasi Negara Soroti Kepatuhan Terhadap Perda dan Pergub
Selain Yagus, Ahli Administrasi Negara Zaenal Mutaqin turut memberikan pandangannya terkait posisi Penlok dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Zaenal, Penlok harus tunduk pada Perda dan Pergub. Jika Penlok bertentangan dengan peraturan daerah atau peraturan gubernur, maka penetapan lokasi tersebut dapat dianggap melanggar hukum.
"Kalau penetapan lokasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Perda dan Pergub adalah peraturan perundang-undangan yang seharusnya tidak boleh dilanggar," jelas Zaenal.
Ia menekankan bahwa setiap pengaturan terkait pembangunan, termasuk pengadaan tanah, harus berlandaskan regulasi yang jelas dan konsisten. Bila Penlok bertentangan dengan Perda, maka keputusan tersebut dapat dipertanyakan dan berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum.
Ahli Keuangan Negara Pertanyakan Kerugian Negara
Sementara itu, Ahli Keuangan Negara Dewi Kurnia mengambil sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai definisi kerugian negara dalam kasus proyek Tol Cisumdawu. Dewi menggarisbawahi bahwa fungsi jalan tol telah dinikmati oleh masyarakat meskipun penggunanya harus membayar tarif tol.
"Kalau fungsinya sudah dirasakan masyarakat, maka di mana letak kerugiannya? Negara telah memenuhi kewajibannya dengan membayar pihak-pihak yang lahannya digunakan. Prinsip penggunaan keuangan negara adalah untuk kesejahteraan rakyat. Jadi kerugian yang dimaksud harus diperjelas," ujar Dewi Kurnia.
Dewi menilai bahwa jika tol tersebut sudah digunakan oleh publik dan pemerintah telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan, maka klaim kerugian negara harus dipertanyakan.
Tiga ahli ungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News