43 Kios Tak Berizin di Pasar Tumpah Jalan Merdeka Bogor Dibongkar Petugas
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tanpa izin usaha, yang selama ini dikenal sebagai pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, pada Kamis (12/12).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebutkan ada 43 kios tak berizin yang dibongkar, sebab selama ini disinyalir menjadi sumber ketidaktertiban di kawasan ini. Seperti kekumuhan, kemacetan, hingga limbah.
“Ya, dari semua kios disini tidak memiliki izin sehingga kami bongkar. Ada beberapa bangunan inti rumah untuk tinggal sehingga tidak kami bongkar,” kata Agustian.
Ia menegaskan, sebelum penertiban dan pembongkaran bangunan, pihaknya telah mengirim surat imbauan hingga berdiskusi dengan para pedagang.
Dalam surat imbauan tersebut, tercantum bahwa dasar penertiban dan pembongkaran yang dilakukan berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Perwali 11/2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda 1/2021.
Setelah penertiban tersebut, Agustian mengatakan, para pedagang diusulkan untuk pindah ke beberapa pasar di Kota Bogor. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan pribadi yang tidak memiliki izin usaha.
“Jadi memang tidak memiliki izin untuk usaha seperti ini sehingga kami bongkar. Ke depan si pemilik lahan mau ngurus jadi kafe atau apa, silakan saja,” ujarnya.
Agustian mengatakan, sebelum pembongkaran dimulai sempat terjadi argumen antara pedagang dan petugas. Namun petugas berhasil menyampaikan bahwa pembongkaran ini sudah berdasar dan pedagang bisa berdagang di tempat yang lebih layak.
Satpol PP Kota Bogor menertibkan 43 bangunan tanpa izin usaha, yang selama ini dikenal sebagai pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News