Mantan Ketua KY Jadi Saksi Ahli di Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu

Hal ini menegaskan bahwa kekeliruan yang terjadi dalam proses penilaian tanah tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan kerugian negara, apalagi dalam kasus sebesar ini.
Merespons kesaksian para ahli, Penasehat hukum terdakwa H. Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan kerugian negara.
“Tol Cisumdawu kini menjadi milik negara dan menghasilkan pendapatan bagi publik. Unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi tidak terbukti. Oleh karena itu, demi hukum, terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan,” tegas Jainal Riko.
Menurut Jainal Riko, sidang ini memberikan perspektif baru bahwa proyek Tol Cisumdawu telah memberikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat.
Keterangan dari para ahli menguatkan argumen bahwa tuduhan kerugian negara tidak relevan dalam konteks ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pandangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum.
Semua pihak berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (mar5/jpnn)
Para ahli bersaksi di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Begini kesaksiannya.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News