Mantan Ketua KY Jadi Saksi Ahli di Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu

“Jika tidak ada yang terbukti diperkaya, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Hal ini menjadi elemen krusial dalam membangun kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Penasehat hukum terdakwa H. Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik pendapat ini.
“Tol Cisumdawu selesai, digunakan publik, dan menghasilkan pendapatan. Negara seharusnya tidak dirugikan, justru diuntungkan secara ekonomi,” ujarnya.
Selanjutnya, saksi ahli hukum agraria Dr Iing Sodikin menyoroti perlunya penetapan lokasi (penlok) yang jelas dalam proyek nasional.
Menurutnya, ketidakpastian trase selama bertahun-tahun menghambat masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka.
Ia juga menegaskan bahwa tanah tanpa sertifikat, seperti girik atau tanah adat, tetap berhak atas ganti rugi jika dikuasai dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun.
Selanjutnya, sebagai ahli penilai, Ir. Hamid Yusuf menjelaskan bahwa kekeliruan dalam metode penilaian tanah dapat diperbaiki.
“Revisi diperbolehkan sepanjang kesalahan tersebut teridentifikasi dan diperbaiki sesuai standar serta kode etik penilaian yang berlaku,” ujarnya.
Para ahli bersaksi di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Begini kesaksiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News