Perusahaan Leasing di Bogor Diduga Lakukan Markup Dana Talang, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Atas hal itu, pada akhirnya DS percaya dan bersedia dirinya untuk meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen dengan akad dana talang.
Terlebih, janji wanita asal Sukabumi itu untuk menaikan plafon pembiayaan di Mizuho Cabang Bogor terbukti adanya tanpa upaya dan proses yang dilakukan oleh DS yaitu menjadi kurang lebih Rp.800.000.000,-.
Selain itu, kejanggalan dalam proses ini DS sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan, dalam proses pengajuannya, DS hanya mendapat konfirmasi melalui pesan percakapan whatsapp dari pihak Mizuho Cabang Bogor yang untuk jawabannya sendiri dilakukan oleh DS atas arahan wanita asal Sukabumi itu.
Sedangkan, untuk penandatangan Perjanjian Pembiayaan, DS dikunjungi oleh pihak Mizuho Cabang Bogor yang mendatangi kediaman DS untuk melakukan penandatangan di tempat.
Pembiayaan atas kendaraan merk BMW Tahun 2010 yang dilakukan oleh Putri tersebut direalisasikan oleh Mizuho Cabang Bogor kurang lebih sebesar Rp.422.400.000.
Sedangkan untuk harga pasaran kendaraan BMW Tahun 2010 hari ini, jauh lebih murah dari realisasi pembiayaan tersebut yakni kurang lebih seharga 220 - 250 jutaan.
Namun, pihak perusahaan mencairkan dana talang tersebut untuk pembelian BMW X5 tahun 2010 sebesar 400 juta, nilai yang fantastis.
Pada akhirnya, dalam perjalanannya janji wanita asal Sukabumi itu tidak direalisasikan, yakni melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, dan atas inisiatif DS untuk mencari unit kendaraan tersebut, baru mengetahui faktanya unit kendaraan tersebut kepemilikannya masih berada pada orang lain, sehingga DS melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut kepada pihak lain, dengan menggunakan uang pribadi milik DS.
Perusahaan leasing di Bogor diduga melakulan markup dana talang yang membuat pengusaha showroom di Bogor merugi, kini kasus sudah dilaporkan ke pihak kepolisian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News