Perusahaan Leasing di Bogor Diduga Lakukan Markup Dana Talang, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Atas adanya peristiwa hukum tersebut, DS meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum DS, Dita Aditya menyebut, bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya DS sungguh memprihatinkan dan mencoreng nama baik Bogor dalam hal usaha lembaga pembiayaan.
Selain maraknya pengambilan paksa unit baik roda dua maupun roda empat oleh debat collector kepada konsumen / debitur, kini ditambah dengan adanya dugaan permainan fraud ditubuh leasing.
“Kami menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh wanita asal Sukabumi itu dan internal PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk,” ucapnya.
Pihaknya juga telah membuat laporan kepada pihak kepolisian, atas peristiwa tersebut.
“Kami telah membuat Laporan Polisi di Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI,” tuturnya.
“Dan kami tidak akan berhenti sampai di situ, adapun upaya selanjutnya akan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bogor,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Perusahaan leasing di Bogor diduga melakulan markup dana talang yang membuat pengusaha showroom di Bogor merugi, kini kasus sudah dilaporkan ke pihak kepolisian
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News