Bermodalkan 'Serlok' Mas AS Cari Uang Haram Sambil Ngojek

Kamis, 07 April 2022 – 21:05 WIB
Bermodalkan 'Serlok' Mas AS Cari Uang Haram Sambil Ngojek - JPNN.com Jabar
Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Khaerul Izan.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Seorang pengemudi ojek online berinsial AS (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon. Dia ditangkap lantaran menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Pelaku yang kita tangkap ini AS (28) dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," ucap Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja, di Cirebon, Kamis (7/4).

Danu menyebutkan, pelaku AS terbilang profesional dalam mengedarkan barang haramnya. Pasalnya, setiap kali melakukan transaksi pelaku tidak pernah melakukannya secara tatap muka dengan pembeli.

Pelaku, lanjut Danu, menggunakan modus membagikan lokasi atau 'serlok' kepada pembeli untuk menunjukan lokasi disimpannya sabu-sabu. Dengan kata lain, identitas AS dapat terjaga dan tidak diketahui pembelinya.

"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui 'serlok'," ujar Danu.

Tak tanggung-tanggung, setiap harinya pelaku AS mampu menjual 30 paket narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku mengedarkan barang haramnya sembari bekerja sebagai pengemudik ojek online.

"Sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring dan per hari yang bersangkutan bisa mengedarkan barang terlarang itu mencapai 30 paket," kata Danu.

Dari tangan AS, kata Danu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam dan beberapa barang lainnya.

Seorang pengemudi ojek online jadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di Cirebon. Modus pelaku terbilang profesional.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News