Bermodalkan 'Serlok' Mas AS Cari Uang Haram Sambil Ngojek

Kamis, 07 April 2022 – 21:05 WIB
Bermodalkan 'Serlok' Mas AS Cari Uang Haram Sambil Ngojek - JPNN.com Jabar
Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Khaerul Izan.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," ujar Danu. (antara/jpnn)

Seorang pengemudi ojek online jadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di Cirebon. Modus pelaku terbilang profesional.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News