Bermodalkan 'Serlok' Mas AS Cari Uang Haram Sambil Ngojek
Kamis, 07 April 2022 – 21:05 WIB
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," ujar Danu. (antara/jpnn)
Seorang pengemudi ojek online jadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di Cirebon. Modus pelaku terbilang profesional.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News