Siswadi: Ketua DPC PDIP Bekasi Soleman Jadi Target Operasi Politik Berselimut Hukum!
jabar.jpnn.com, BEKASI - Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Soleman, Siswadi dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (31/10).
"Bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi.
Baca Juga:
Siswadi menuturkan, kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.
Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.
"Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkap dia.
Siswadi menegaskan, kasus ini memiliki nuansa politik yang sangat kuat lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Menurutnya, kliennya adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga merupakan peserta pemilu kepala daerah.
Kuasa Hukum Ketua DPC PDIP Bekasi Soleman, Siswadi menduga kliennya menjadi target operasi politik yang berbalutkan kasus hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News