Sempat Dibebaskan Pengadilan, Seorang Mafia Tanah Diringkus Kejari Bekasi

Rabu, 15 Desember 2021 – 15:19 WIB
Sempat Dibebaskan Pengadilan, Seorang Mafia Tanah Diringkus Kejari Bekasi - JPNN.com Jabar
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meringkus pelaku mafia tanah berinisial EJ di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jabar.jpnn.com, BEKASI - Seorang mafia tanah bernisial EJ ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Ia diringkus di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi. 

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar, mengatakan penangkapan EJ merupakan pengejawantahan intruksi Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia. 

"Upaya ini merupakan komitmen kami mendukung pemberantasan mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Rabu (15/12).

Dia menjelaskan penangkapan pelaku EJ merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021. 

Taufik mengaku perkara tersebut sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor register 173/Pid.B.2021/PN Ckr. Saat itu pengadilan memberikan putusan bebas terhadap pelaku. 

"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan terdakwa sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dimaksud," tuturnya. 

Setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan serta analisa penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi yang diajukan. 

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. 

Mafia tanah EJ ditangkap Kejari Bekasi di kawasan Cabangbungin, ia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News