Kejari Bandung Tahan Mantan Pengurus Kadin Jabar, Ini Kasusnya

Senin, 20 Desember 2021 – 18:42 WIB
Kejari  Bandung Tahan Mantan Pengurus Kadin Jabar, Ini Kasusnya - JPNN.com Jabar
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar), Tatan Pria Sudjana ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Tatan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tahun anggaran 2019.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke rutan kebonwaru," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy di Kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung Senin (20/12).

Taufik menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Sejumlah pengurus Kadin Jabar pun sudah dilakukan pemeriksaan dan satu diantaranya berinsial AY telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Penyidikan masih terus berjalan, untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Taufik.

Diketahui, Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kadin Jabar. (mar5/jpnn)

Tatan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pemprov jabar senilai Rp 1,7 Miliar

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News