Fakta Terbaru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Terdakwa Tak Pernah Menikmati Uang
"Proses pengadaan tanah oleh Pak Dadan untuk perumahan ini jauh sebelum ada penetapan lokasi Tol Cisumdawu," kata Jainal.
Mekanisme Konsinyasi
Jainal menegaskan, karena tanah masih terjadi sengketa, uang Rp 329 miliar yang sedianya dibayarkan sebagai ganti untung, akhirnya dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang lewat mekanisme konsinyasi.
"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Jadi uangnya memang tidak dinikmati oleh pak Dadan. Kami menilai peristiwa korupsi memperkaya dirinya belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Arlin Aditya membenarkan jika posisi uang saat ini masih berada di BTN.
"Uangnya (masih ada). Disimpan di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," tegasnya.
Soal unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan kepada para terdakwa, menurut Arlin hal itu akan jadi substansi pemeriksaan di persidangan.
"Itu (putusan) kami serahkan ke hakim," ujar Arlin.
Simak, ada fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News