Kesaksian Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Selain itu, Namina juga menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.
"konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak sebagai pelaksana proyek," ujar Namina.
Namina pun mengungkap fakta lain adalah perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan jumlah uang yang sebenarnya diterima terdakwa Andi Nurmawan. Jaksa menyebut angka Rp 7.585.000, namun ternyata jumlah yang diterima hanya Rp 4.090.000.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT. PGA dan Andi Nurmawan.
"Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi," kata Namina. (mar5/jpnn)
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News