Kesaksian Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Selasa, 15 Oktober 2024 – 14:38 WIB
Kesaksian Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Namina juga menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.

"konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak sebagai pelaksana proyek," ujar Namina.

Namina pun mengungkap fakta lain adalah perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan jumlah uang yang sebenarnya diterima terdakwa Andi Nurmawan. Jaksa menyebut angka Rp 7.585.000, namun ternyata jumlah yang diterima hanya Rp 4.090.000.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT. PGA dan Andi Nurmawan.

"Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi," kata Namina. (mar5/jpnn)

Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News