Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong Kematian 6 Laskar FPI

Selasa, 05 April 2022 – 13:30 WIB
Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong Kematian 6 Laskar FPI - JPNN.com Jabar
Bahar Smith dalam sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (5/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Jaksa menilai, ceramah soal kematian enam laskar FPI bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya.

Pasalnya, enam laskar FPI tersebut meninggal dunia bukan karena dibantai. Hal itu terungkap berdasarkan hasil visum yang menunjukan keenamnya meninggal bukan akibat penganiayaan.

“Padahal dari hasil visum bahwa tidak ada luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti dan kemaluannya dibakar. Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab,” jelasnya.

“Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tersebut tidak ditemukan luka karena dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti kemaluannya dibakar,” tamabahnya.

Untuk diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabinya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar dinaikan statusnya bersama dengan TR yang merupakan pengunggah pertama video ceramah Bahar di akun Youtube pribadinya.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Jaksa membacakan dakwaan yang berisikan isi ceramah Habib Bahar bin Smith dalam peringatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Terungkap, fakta mengejutkan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News