Duduk Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Lahan SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung yang terletak di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PKL).
Perkara ini pun telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sejak 10 Desember 2024 lalu.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, PLK mengeklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi hak tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Salah satunya adalah lahan yang ditempati Smansa Bandung, namun sertifikat tersebut sudah berakhir sejak 23 September 1980.
“PLK ini mengaku punya SHGB, tapi berakhir di September tahun 80,” kata Arief, Sabtu (8/3/2025).
“Jadi singkatnya, itu kembali jadi tanah milik negara, dan itu diperuntukkan buat pendidikan,” lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa tanah dan bangunan sejak dipergunakan SMAN 1 Bandung pada 1958 itu, tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya.
Penggugat dalam hal ini PLK mendalilkan sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
Begini duduk perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang digugat Perkumpulan Lyceum Kristen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News