Penjelasan Bawaslu Depok Soal Keterlibatan M Idris di Kampanye Imam-Ririn

Senin, 14 Oktober 2024 – 17:00 WIB
Penjelasan Bawaslu Depok Soal Keterlibatan M Idris di Kampanye Imam-Ririn - JPNN.com Jabar
Bawaslu Kota Depok ketika memberikan keterangan kepada wartawan (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jabar.jpnn.com, DEPOK - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Sulastio sebut kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut terlibat kampanye meski di luar jam kerja.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

"Di SE Mendagri Nomor 100, kami tidak menemukan bahwa cuti itu sebatas di jam kerja,” ucapnya, Senin (14/10).

Sehingga, dirinya mengatakan meskipun di jam kerja harus memiliki izin cuti.

“Yang tidak perlu izin itu kalau hari libur," terangnya.

Sehingga, Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang ikut berkampanye pasangan Imam-Ririn dikatanya meyalahi aturan.

Diberitakan sebelumnya, Mohammad Idris menghadiri kampanye pasangan Imam-Ririn pada, Senin 30 September 2024, bertempat di Kecamatan Cilodong.

Video tersebut pun beredar di sosial media, hingga Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu Depok. (mcr19/jpnn)

Bawaslu Depok sebut meskipun di luar jam kerja, Mohammad Idris harus memiliki izin cuti ketika mengikuti kegiatan kampanye paslon.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News