Muller Bersaudara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Sementara itu, ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut.
"Puas alhamdulillah, ya Allah Swt," ucap Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat mempertahankan tanahnya.
"Semoga ke depan tidak ada mafia tanah," kata dia.
Adapun, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pikir-pikir," kata Sukanda. (mcr27/jpnn)
Terdakwa Duo Muller divonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus sengketa lahan warga Dago Elos di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News