Pesan Praktisi Hukum Soal Maraknya Sengketa Lahan Antara Warga dan Pemerintah

Selasa, 25 Maret 2025 – 05:00 WIB
Pesan Praktisi Hukum Soal Maraknya Sengketa Lahan Antara Warga dan Pemerintah - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sertifikat tanah atau sengketa lahan. Foto: Radar Semarang

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum menilai kasus tanah rakyat yang sudah ‘tersandera’ oleh Pemkab Belitung begitu lama harus segera diselesaikan. Terlebih PTUN Pangkal Pinang sudah memutus kebenarannya.

“Yang pertama, saya melihat putusan PTUN Pangkal Pinang itu sepertinya didasari saat dia (Hakim) melihat bukti-bukti kuat yang diajukan oleh penggugat,” tegasnya dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (25/3).

“Karena hakim itu dalam memutus perkara, dia melihat dari bukti. Bukti itu ada 5, salah satunya mungkin dari kebenaran surat (H. Eddy Sofyan), keterangan saksi atau ada keterangan ahli dan beberapa bukti-bukti lainnya,” tambah Edi Hardum.

Hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak.

“Di sini hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang dia sampaikan itu memadai dan meyakinkan hakim. Kalau itu putusan hakim, saya berpendapat bahwa hakim sudah benar dan saya salut atas putusan tersebut,” bebernya.

Artinya, kata Edi Hardum, hakim lebih melihat kepada siapa yang bisa mendalilkan, itulah yang menang. Di mana dalil itu harus berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang ada.

Pesan praktisi hukum Siprianus Edi Hardum soal maraknya kasus sengketa lahan antara warga dengan pemerintah
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News