Teruntuk Warga Bandung, Wajib Kelola Sampah Mandiri, Belum Dipilah Tidak Diangkut!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menangani permasalahan sampah di wilayahnya. Hal ini menyusul kapasitas TPPA Sarimukti yang diprediksi akan overload pada tahun 2025.
Sampah dari Kota Bandung pun menjadi penyumbang terbesar ke tempat pembuangan akhir dan pemerintah sepakat untuk mengurangi ritase.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, masyarakat kini diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri dari rumah masing-masing.
Baca Juga:
Sebelum dibuang, masyarakat harus memilah sampah organik dan anorganik. Petugas tidak akan mengangkut sampah yang belum terpilah.
“Pengelolaan satgas ini kita rombak berdasarkan kewilayahan atau sektor. Setiap kawasan akan memiliki tim khusus dari berbagai OPD yang bertanggung jawab,” kata Koswara, Senin (14/10/2024).
Dalam pelaksanaannya, seluruh kluster di tiap kecamatan akan bekerja sama dalam mengurangi sampah di tempat penampungan sementara (TPS). Target pengurangan sampah di tiap kecamatan ditetapkan secara spesifik.
Pemkot Bandung juga akan mengintegrasikan tugas Satgas dengan pengelolaan sampah secara lebih komprehensif. Sistem pengangkutan akan dibedakan antara sampah organik dan anorganik, dengan tagline ‘Tidak Dipilah, Tidak Diangkut’.
Menurut Koswara, pemilahan sampah mulai dari sumbernya. Sampah organik akan diarahkan ke pusat komposting, sedangkan anorganik ke bank sampah atau pusat pengolahan.
Begini langkah Pemkot Bandung untuk mengurangi sampah. Warga diwajibkan pilah sampah dari rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News